Menyadari kekeliruan tersebut, pihak admin segera melakukan revisi. Caption unggahan diperbaiki menjadi “Wafat Yesus Kristus” sesuai nomenklatur terbaru, disertai permintaan maaf secara terbuka:
“Kami atas nama tim Medsos Komisi IV DPRD Kota Batam memohon maaf atas kegaduhan ini. Kami mohon maaf karena kurangnya informasi dan pengetahuan kami. Kami akan perbaiki dan jadikan pelajaran ke depan.”
Meski sempat menjadi bulan-bulanan netizen, langkah cepat tim admin dalam mengakui kesalahan dan memperbaiki unggahan menuai apresiasi dari sebagian warganet lainnya. Momen ini sekaligus menjadi refleksi penting bagi instansi publik untuk lebih teliti dan sensitif, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keagamaan dan keberagaman.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah nama hari libur “Wafat Isa Almasih” menjadi “Wafat Yesus Kristus”. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024.
Perubahan ini merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik. Istilah “Isa Almasih” dianggap asing bagi umat yang merayakannya. Umat Kristen lebih mengenal hari raya “Jumat Agung” atau “Wafat Yesus Kristus”.













