BatamLensa ForensikZona Headline

Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

43
×

Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Share this article
Ibu Fandi Ramadhan, Nirwana langsung memeluk anaknya usai divonis hakim 5 tahun penjara.
Ibu Fandi Ramadhan, Nirwana langsung memeluk anaknya usai divonis hakim 5 tahun penjara. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Kuasa hukum Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima vonis 5 tahun tersebut atau mengajukan banding.

“Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami akan berunding dengan keluarga, memberikan masukan berdasarkan poin-poin pledoi kami sebelumnya, sebelum memutuskan langkah ke Pengadilan Tinggi,” pungkas Bahtiar.

BACA JUGA:  Babak Final Kasus 1,9 Ton Sabu: Mampukah Tim Hotman 911 Selamatkan Fandi dari Eksekusi Mati?