Kuasa hukum Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima vonis 5 tahun tersebut atau mengajukan banding.
“Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami akan berunding dengan keluarga, memberikan masukan berdasarkan poin-poin pledoi kami sebelumnya, sebelum memutuskan langkah ke Pengadilan Tinggi,” pungkas Bahtiar.













