Keluarga bersikeras bahwa Fandi adalah korban ketidaktahuan. Dalam fakta persidangan, Fandi direkrut sebagai ABK mesin di kapal tanker Sea Dragon. Ia mengaku diperintah menerima 67 kardus di tengah laut (perairan Phuket) yang ia yakini sebagai barang berharga milik bos kapal berinisial Mr. Tan (DPO), bukan narkotika.
Besarnya atensi publik dan adanya rekomendasi dari DPR RI membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan memantau jalannya persidangan.
Abhan SH, MH, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menegaskan kehadiran mereka adalah untuk memastikan kode etik hakim terjaga.
“Kami tidak masuk ke wilayah substansi yudisial, namun memantau apakah ada dugaan pelanggaran etik perilaku hakim. Sampai hari ini tidak ada laporan, namun kami akan analisa lebih lanjut sesuai rekomendasi Komisi III,” ujar Abhan ditemui sebelum persidangan.
Berdasarkan dakwaan, Fandi bersama kru kapal lainnya ditangkap oleh tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Petugas menemukan: 31 kardus di haluan kapal. 36 kardus disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Total 2.000 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1,99 ton.
Fandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pembelaan (pledoi) penasihat hukum tampaknya menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal.













