harris
BatamLensa ForensikZona Headline

Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

71
×

Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Share this article
Ibu Fandi Ramadhan, Nirwana langsung memeluk anaknya usai divonis hakim 5 tahun penjara.
Ibu Fandi Ramadhan, Nirwana langsung memeluk anaknya usai divonis hakim 5 tahun penjara. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Keluarga bersikeras bahwa Fandi adalah korban ketidaktahuan. Dalam fakta persidangan, Fandi direkrut sebagai ABK mesin di kapal tanker Sea Dragon. Ia mengaku diperintah menerima 67 kardus di tengah laut (perairan Phuket) yang ia yakini sebagai barang berharga milik bos kapal berinisial Mr. Tan (DPO), bukan narkotika.

Besarnya atensi publik dan adanya rekomendasi dari DPR RI membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan memantau jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Abhan SH, MH, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menegaskan kehadiran mereka adalah untuk memastikan kode etik hakim terjaga.

“Kami tidak masuk ke wilayah substansi yudisial, namun memantau apakah ada dugaan pelanggaran etik perilaku hakim. Sampai hari ini tidak ada laporan, namun kami akan analisa lebih lanjut sesuai rekomendasi Komisi III,” ujar Abhan ditemui sebelum persidangan.

BACA JUGA:  Rahasia Buat Paspor Cepat Tanpa Antre Lama di Batam, Pelajar dan Pekerja Wajib Tahu

Berdasarkan dakwaan, Fandi bersama kru kapal lainnya ditangkap oleh tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Petugas menemukan: 31 kardus di haluan kapal. 36 kardus disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Total 2.000 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1,99 ton.

BACA JUGA:  Sarang Narkoba Batam Digerebek, 114 Orang di Kampung Madani Diangkut Polda Kepri

Fandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pembelaan (pledoi) penasihat hukum tampaknya menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal.