Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Maulana Rifai alias Uul dalam kasus penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektar milik Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, dalam sidang yang digelar Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Jual Tanah Orangtua Angkat Tanpa Izin
Kasus ini bermula pada akhir 2016, ketika Maulana Rifai alias Uul, yang merupakan anak angkat Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli, menawarkan lahan tersebut kepada saksi Tiwan.
Awalnya, transaksi batal karena tanah tersebut berada di kawasan bakau. Namun, beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali menawarkan tanah dengan alasan membutuhkan uang untuk keperluan keluarga.
Dalam negosiasi, harga lahan yang awalnya ditawarkan Rp240 juta akhirnya disepakati menjadi Rp170 juta. Untuk memperlancar transaksi, terdakwa mengubah dokumen kepemilikan lahan tanpa izin pemilik sah, Hj. Ciah Sutarsih.









