HukumTanjungpinang

Vonis 2 Tahun! Anak Angkat Gelapkan Lahan 8 Hektar Milik Orangtua di Bintan

946
×

Vonis 2 Tahun! Anak Angkat Gelapkan Lahan 8 Hektar Milik Orangtua di Bintan

Share this article
Sidang kasus penggelapan Lahan dengan terdakwa Maulana Rifail alias Uul. (Foto: ist)
banner 468x60

Setelah transaksi jual beli dilakukan dalam beberapa tahap, uang hasil penjualan sebesar Rp170 juta tidak pernah diserahkan kepada pemilik sah.

Atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan, Maulana Rifai alias Uul dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendie Devitra SH MH menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu sepekan ke depan.

BACA JUGA:  Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi