Setelah transaksi jual beli dilakukan dalam beberapa tahap, uang hasil penjualan sebesar Rp170 juta tidak pernah diserahkan kepada pemilik sah.
Atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan, Maulana Rifai alias Uul dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendie Devitra SH MH menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu sepekan ke depan.









