NusantaraUnikViralZona Headline

Viral Daerah Bernama Kampung Janda, Ternyata Ada Syarat Tinggal di Lokasi Ini

341
×

Viral Daerah Bernama Kampung Janda, Ternyata Ada Syarat Tinggal di Lokasi Ini

Share this article
Kampung janda di Pasuruan. (Foto: Instagram)
banner 468x60

Selain syarat tersebut, wanita berstatus janda yang memiliki anak akan lebih diprioritaskan.

Jika nantinya sang wanita menikah atau anak-anaknya menikah, mereka harus keluar dari perumahan Arbain.

Proses seleksi pun berjalan ketat karena calon penghuni harus lebih dulu menyampaikan keinginannya pada pengurus perumahan dengan membawa surat kematian suami atau akta cerai.

Pengurus akan menelusuri asal-usul pemohon termasuk perilaku sehari-hari sambil memeriksa kesediaan rumah. Pihak pengurus akan meneliti lebih jauh janda yang menempati rumah di awal masa-masa tinggal.

BACA JUGA:  Misteri Perusakan 300 Pohon Jati Emas Batam Terungkap: Pelaku Ditangkap di Hutan Duriangkang

Menelisik soal asal-usul namanya, Arbain berasal dari bahasa Arab yang artinya empat puluh. Tak heran jika di komplek perumahan Arbain ini memang hanya tersedia 40 rumah saja.

Dikutip dari berbagai sumber, seluruh penghuni Perumahan Arbain harus menjaga ketertiban dan berpakaian sopan. Di atas pukul 22.00 WIB, penghuni tidak bisa keluar-masuk kompleks perumahan sembarangan.

BACA JUGA:  HET Hanya Rp4.600/Liter, Mengapa Harga Minyak Tanah di Singkep Melonjak Jadi Rp13 Ribu?

Apabila di antara mereka ada yang bekerja, maka sebisa mungkin diharapkan tidak mengambil shift malam. Pada pukul 22.00 WIB itulah gerbang utama perumahan akan ditutup.

Soal menerima tamu laki-laki, peraturannya lebih ketat lagi. Untuk menemui tamu laki-laki di dalam rumah, seseorang harus didampingi tetangganya.

Jika tidak ingin didampingi, tamu laki-laki tersebut diminta diterima di teras rumah supaya tampak oleh warga lainnya.

BACA JUGA:  Dilarang Liput Aksi Sendiri, Jurnalis di Batam Protes Tindakan Berlebihan Oknum Kepolisian

Selain itu, seluruh penghuni Perumahan Arbain dilarang keras meminjam uang kepada rentenir. Tujuannya supaya tidak ada warga yang terkena kasus utang piutang.