Salah satu kasus besar lainnya terjadi di kawasan Bengkong Sadai, Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Seluruh perkara kini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing. Proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polda Kepri menegaskan komitmennya mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Pengungkapan 230 vape berisi etomidate ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan berbagai modus baru, sehingga kewaspadaan semua pihak sangat diperlukan.













