Kerja keras tim Pansus ini memastikan bahwa secara isi, aturan LAM sudah siap untuk diimplementasikan demi menjaga eksistensi dan marwah adat Melayu di tengah modernitas Kota Batam.
Saat ini, Ranperda tersebut hanya tinggal menunggu satu langkah administratif lagi, yakni proses fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2016. Proses ini sedang berlangsung di Biro Hukum Setdaprov Kepri.
Mengingat seluruh substansi sudah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, pengesahan diharapkan dapat segera dilakukan begitu hasil fasilitasi diterima.
“Berdasarkan hasil rapat konsultasi, kita menjadwalkan kembali pengambilan keputusan pada Mei 2026. Seluruh anggota dewan sudah menyatakan persetujuannya,” tambah Kamaluddin.
Rapat paripurna ini juga menjadi cermin solidnya dukungan lintas instansi di Batam. Kehadiran Sekda Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari BP Batam menunjukkan bahwa hadirnya Perda LAM dianggap krusial bagi keharmonisan pembangunan daerah.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, masyarakat Batam kini tinggal menghitung hari menuju peresmian payung hukum adat yang akan memperkuat jati diri “Bunda Tanah Melayu” ini.













