Kelihaian Carolein dalam beraksi terlihat dari caranya mematikan sistem navigasi (GPS) pada dua mobil korban secara bersamaan. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan penggelapan ini bukan merupakan aksi spontan, melainkan sudah direncanakan dengan matang sejak awal penyewaan.
Korban berinisial A (31) berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan sisa kendaraan miliknya yang masih raib. Penangkapan Carolein dianggap sebagai titik terang, namun hilangnya dua unit mobil utama tersebut masih menyisakan kerugian materiil yang cukup besar bagi pengusaha rental wiraswasta tersebut.
Polresta Barelang juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menerima gadai kendaraan tanpa dokumen resmi (BPKB asli). Pihak yang kedapatan menguasai mobil Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik korban dapat terseret dalam pusaran hukum sebagai penadah.
Tersangka Carolein Parewang kini terancam hukuman penjara hingga 4 tahun sesuai Pasal 486 jo Pasal 126 dan 127 UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan mobil dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke Call Center 110 atau langsung ke Satreskrim Polresta Barelang.













