BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Update Kasus Penggelapan Carolein Parewang: Dua Mobil Belum Ketemu, Polisi Lacak Aliran Uang Gadai

14
×

Update Kasus Penggelapan Carolein Parewang: Dua Mobil Belum Ketemu, Polisi Lacak Aliran Uang Gadai

Share this article

Tabir gelap aksi penggelapan yang dilakukan Carolein Parewang (34) perlahan mulai tersingkap, namun teka-teki keberadaan dua unit mobil mewah milik korban masih belum terjawab. Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, Carolein tampaknya meninggalkan jejak yang rumit terkait ke mana larinya Honda Brio dan Daihatsu Xenia yang ia bawa kabur. Polisi kini tak hanya berburu fisik kendaraan, tapi juga melacak ke mana saja aliran uang puluhan juta rupiah hasil gadai haram tersebut mengalir. Siapa saja yang terlibat dalam pusaran gadai maut ini?

Polresta Barelang dalam ekspos kasus penggelapan mobil dengan tersangka Carolein Parewang.
banner 468x60

Kelihaian Carolein dalam beraksi terlihat dari caranya mematikan sistem navigasi (GPS) pada dua mobil korban secara bersamaan. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan penggelapan ini bukan merupakan aksi spontan, melainkan sudah direncanakan dengan matang sejak awal penyewaan.

Korban berinisial A (31) berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan sisa kendaraan miliknya yang masih raib. Penangkapan Carolein dianggap sebagai titik terang, namun hilangnya dua unit mobil utama tersebut masih menyisakan kerugian materiil yang cukup besar bagi pengusaha rental wiraswasta tersebut.

BACA JUGA:  Tak Hanya Pelabuhan Batam Center, Layanan Imigrasi di Harbour Bay dan Hang Nadim Kini Jadi Sorotan Netizen

Polresta Barelang juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menerima gadai kendaraan tanpa dokumen resmi (BPKB asli). Pihak yang kedapatan menguasai mobil Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik korban dapat terseret dalam pusaran hukum sebagai penadah.

Tersangka Carolein Parewang kini terancam hukuman penjara hingga 4 tahun sesuai Pasal 486 jo Pasal 126 dan 127 UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan mobil dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke Call Center 110 atau langsung ke Satreskrim Polresta Barelang.