Upaya ini membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini diharapkan mampu menciptakan sistem bagi hasil yang lebih adil antara media nasional dan platform digital global.
Independensi Media dan Tantangan Bisnis
Di tengah disrupsi, media dituntut untuk bertransformasi tanpa mengorbankan independensi jurnalistik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menekankan bahwa pers tetap harus menjadi pilar keempat demokrasi yang faktual dan objektif.
Pemerintah mendorong media agar menjadi benteng pertahanan kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti tren global yang belum tentu sesuai dengan kondisi Indonesia.
Senada dengan itu, pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menegaskan bahwa negara wajib memastikan dominasi media nasional di sektor informasi dan iklan.
Ia mencontohkan bagaimana Amerika Serikat dan Tiongkok berani membatasi operasional platform asing demi melindungi industri medianya. “Negara harus hadir agar ekosistem media tetap sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Media Digital dan Strategi Bertahan
Tantangan media akibat disrupsi juga menjadi topik hangat dalam ASEAN-Korea Media Forum 2024 di Seoul, Korea Selatan. Dalam forum tersebut, berbagai jurnalis ASEAN dan Korea Selatan menyoroti bagaimana teknologi memaksa media untuk menyesuaikan strategi bisnisnya.







