NasionalZona Headline

Tsunami Disrupsi: Media Massa Terhimpit Efisiensi Anggaran dan Dominasi Digital

491
×

Tsunami Disrupsi: Media Massa Terhimpit Efisiensi Anggaran dan Dominasi Digital

Share this article
Ilustrasi.
banner 468x60

Upaya ini membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini diharapkan mampu menciptakan sistem bagi hasil yang lebih adil antara media nasional dan platform digital global.

Independensi Media dan Tantangan Bisnis

Di tengah disrupsi, media dituntut untuk bertransformasi tanpa mengorbankan independensi jurnalistik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menekankan bahwa pers tetap harus menjadi pilar keempat demokrasi yang faktual dan objektif.

BACA JUGA:  Dari "Pantai Stres" Menuju Pantai Rindu: Metamorfosis dan Sisi Kelam Pantai Piwang Natuna

Pemerintah mendorong media agar menjadi benteng pertahanan kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti tren global yang belum tentu sesuai dengan kondisi Indonesia.

Senada dengan itu, pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menegaskan bahwa negara wajib memastikan dominasi media nasional di sektor informasi dan iklan.

Ia mencontohkan bagaimana Amerika Serikat dan Tiongkok berani membatasi operasional platform asing demi melindungi industri medianya. “Negara harus hadir agar ekosistem media tetap sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jangan Hanya Galak ke Rakyat Kecil, Aktivis Tantang Li Claudia Berantas Reklamasi Ilegal dan Deforestasi

Media Digital dan Strategi Bertahan

Tantangan media akibat disrupsi juga menjadi topik hangat dalam ASEAN-Korea Media Forum 2024 di Seoul, Korea Selatan. Dalam forum tersebut, berbagai jurnalis ASEAN dan Korea Selatan menyoroti bagaimana teknologi memaksa media untuk menyesuaikan strategi bisnisnya.