HukumZona Headline

Truk Berpelat Dinas TNI AL Diinvestigasi Usai Digunakan Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Batam

3997
×

Truk Berpelat Dinas TNI AL Diinvestigasi Usai Digunakan Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Batam

Share this article
POM Lantamal IV sedang menginvestigasi penggunaan truk dinas AL dalam kasus ini. (Foto: ist)
banner 468x60

Rokok Ilegal dari Berbagai Merek Disita

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 309 tin berisi total 3.530.100 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti: Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, OFO Bold

“Barang-barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Evi.

BACA JUGA:  Bougenville Is Coming! Jalanan Batam Siap-Siap Jadi Estetik Kayak Vibes Drakor

Bea Cukai telah melakukan penyegelan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Seksi Penyidikan Bea Cukai Batam untuk pendalaman lebih lanjut. Dugaan keterlibatan pihak militer tetap menjadi salah satu fokus dalam proses penyelidikan.

“Kami tetap berkomitmen untuk perang terhadap rokok ilegal dan siap transparan kepada publik setelah semua data terkumpul,” pungkas Evi.