HukumZona Headline

Truk Berpelat Dinas TNI AL Diinvestigasi Usai Digunakan Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Batam

3997
×

Truk Berpelat Dinas TNI AL Diinvestigasi Usai Digunakan Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Batam

Share this article
POM Lantamal IV sedang menginvestigasi penggunaan truk dinas AL dalam kasus ini. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Penindakan besar-besaran kembali dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam setelah menggagalkan upaya penyelundupan 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).

Menariknya, barang ilegal ini ditemukan di dalam truk berpelat dinas milik TNI AL dengan nomor 5025 IV (Lantamal IV).

BACA JUGA:  KM Makmur Jaya Terbalik di Perairan Bintan: 20 ABK Bertahan di Lambung Kapal, 9 Orang di Sekoci Dilaporkan Hilang

Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam karena kendaraan dinas militer diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, dan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,67 miliar, dengan nilai total barang mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL

Menanggapi temuan ini, Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam penggunaan kendaraan dinas tengah berlangsung.

BACA JUGA:  Ekonomi Natuna Minus di 2025, Cen Sui Lan Soroti Tantangan Pembangunan dalam LKPJ

“Ini menjadi atensi khusus dari Danlantamal. Bila terbukti ada keterlibatan anggota, akan segera diproses sesuai hukum,” tegas Joko kepada media, Minggu (18/5/2025).

Ia menambahkan bahwa armada dinas TNI AL digunakan berdasarkan prosedur ketat, dan adanya penyimpangan ini diduga dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan koperasi tanpa sepengetahuan komando.