Operator alat berat mengakui bahwa jalan inspeksi memang dibuat agar alat berat bisa masuk ke area proyek.

“Sebelah sini ditimbun dikit supaya nampak rata. Kalau alat mau masuk, ya harus bikin jalan dulu,” ucap operator kepada Li Claudia.
Dalam sidak DPRD Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, menyebut bahwa menurut peta BP Batam, seharusnya ada sempadan sungai selebar 25 meter. Namun kenyataannya, lebar sungai menyusut drastis menjadi hanya 5 meter.
Diduga, proyek jalan inspeksi hanya awal dari grand design pelebaran akses menuju apartemen.
Jika jalan tersebut diusulkan sebagai “jalan umum”, maka proyek jalan permanen bisa disahkan, meski awalnya dibangun secara ilegal.
Nama anggota DPRD Kepri, Lik Khai, sempat mencuat dalam sidak sebagai pihak yang disebut memberi instruksi penimbunan.

Namun melalui kuasa hukum DPP NasDem, Husni Thamrin, Lik Khai membantah terlibat dalam teknis lapangan.
“Itu aspirasi warga yang disampaikan melalui RT/RW hingga ke Dinas Bina Marga. Pak Lik Khai hanya mengawal proses sebagai anggota dewan,” tegas Husni.
Namun publik menyoroti posisi Lik Khai, yang istrinya menjabat sebagai Ketua RW di Baloi Permata, tepat di lokasi proyek.
Ditreskrimsus Polda Kepri masih menyelidiki kasus ini.











