Terancam Hukuman Berat
SE ditangkap pihak kepolisian tidak lama setelah orangtua korban, SS, melaporkan kejadian ini. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pelaku atas tindakan keji tersebut.
Kekerasan di Daycare Kian Memprihatinkan
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di tempat penitipan. Sebelumnya, pada Juli 2024, kasus serupa terjadi di Wensen School Indonesia, Cimanggis, Depok.
Dua anak menjadi korban kekerasan fisik oleh pengasuhnya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, sepanjang 2024 hingga Juni, terdapat 1.193 laporan pelanggaran perlindungan anak, dengan 101 di antaranya melibatkan kekerasan fisik dan psikis.
Seruan Perlindungan dan Sanksi Tegas
Komnas Perlindungan Anak dan KPAI menyerukan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tempat penitipan anak dan pemberian sanksi tegas bagi pelaku. “Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi. Pelaku kekerasan harus dihukum berat untuk memberikan efek jera,” ujar Lia Latifah dari Komnas Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sistem pengasuhan di daycare membutuhkan perhatian lebih. Orangtua diimbau untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan dan memastikan keamanan anak-anak mereka.










