Gudangberita.co.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memastikan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok akan diumumkan pada penghujung 2024.
Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, masyarakat tetap akan merasakan penyesuaian harga jual rokok.
“Untuk pita cukainya tidak naik, namun HJE akan ditetapkan. Kemungkinan besar pengumumannya dilakukan akhir tahun ini,” kata Askolani saat ditemui di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Cukai Tidak Naik, HJE Disesuaikan
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025 telah diumumkan sebelumnya. Namun, penyesuaian HJE menjadi langkah strategis yang diambil untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pengendalian konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan.
Mengenai besaran kenaikan HJE, Askolani menyebut pihaknya masih melakukan perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. “Belum bisa dipastikan angkanya. Tunggu pengumuman resminya,” tambahnya.
Apa Itu HJE?
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga penyerahan akhir dari pedagang kepada konsumen yang sudah mencakup cukai dan wajib dicantumkan pada pita cukai. Besarannya bervariasi, bergantung pada jenis atau golongan rokok.







