Operasi tersebut melibatkan Satgas Terpadu Quick Response, Lanal Dabo Singkep, Kodal IV, KRI Beladau-643 Koarmada I, Satgas Cakra 26, serta Satuan Pusintelmal.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat melakukan patroli, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) bersandar di sebuah kerambah apung.
Namun, ketika aparat mendekati lokasi, kedua kapal langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga gagal dihentikan.
Kondisi itu mendorong tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kerambah yang ditinggalkan.
Hasilnya cukup mengejutkan. Pasir timah ternyata disembunyikan pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter di bawah kerambah jaring apung.
Modus tersebut diduga sengaja dirancang agar muatan tidak mudah terdeteksi patroli laut maupun pengawasan udara.
Selain mengamankan pasir timah, petugas juga menyita satu pucuk senapan, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penyelundupan tersebut.
Nilai komoditas pasir timah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Sebuah angka yang fantastis bila kegiatan ilegal tersebut dikerjakan sendirian.









