KepriPolitikZona Headline

Tim Rudi-Rafiq Akan Lapor Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye di Engku Putri

208
×

Tim Rudi-Rafiq Akan Lapor Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye di Engku Putri

Share this article

Melanggar Aturan Kampanye di Fasilitas Pemerintah Nonkomersial

Soerya Respationo. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq), Soerya Respationo akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam.

BACA JUGA:  Krisis Air di Natuna: Debit Air Baku Merosot 60%, Embung Sebayar Jadi Harapan Terakhir?

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Pak Jenderal (Purn) Darmawan untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasangan Ansar-Nyanyang di acara Pesta Bangso Batak di Engku Putri tersebut,” kata Soerya.

Padahal, kata Soerya, sebelumnya sudah ada imbauan dari Bawaslu Batam agar panitia kegiatan Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Warga Batam Bandingkan Kualitas Air PT ABH dengan Era ATB: Dulu Jernih, Sekarang Butek!

Dalam surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia acara disebut, kehadiran para calon kepala daerah dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah.

“Ternyata pasangan calon kepala daerah baik Kepri maupun Batam bukan hanya hadir, tapi naik panggung. Secara eksplisit tak ada ajakan kampanye, tapi secara implisit itu kampanye,” kata mantan Wakil Gubernur Kepri, tersebut.