Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” kata Parameshwara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam juga sudah mewanti-wanti masyarakat dan kelompok mana pun agar tidak berkampanye di fasilitas Pemerintah non-komersial di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.













