KepriPolitikZona Headline

Tim Rudi-Rafiq Akan Lapor Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye di Engku Putri

208
×

Tim Rudi-Rafiq Akan Lapor Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye di Engku Putri

Share this article

Melanggar Aturan Kampanye di Fasilitas Pemerintah Nonkomersial

Soerya Respationo. (Foto: ist)
banner 468x60

Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.

“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” kata Parameshwara.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Geger Penemuan Mayat Perempuan Terkubur Dangkal di Dabo Singkep, Diduga Korban Residivis

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam juga sudah mewanti-wanti masyarakat dan kelompok mana pun agar tidak berkampanye di fasilitas Pemerintah non-komersial di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.