Di sisi lain, Soerya mengatakan, mengapresiasi event Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keaneragaman budaya dan bentuk keaneragaman. “Yang saya sayangkan, calon kepala daerah ini sudah tahu ada larangan Bawaslu, tapi tetap hadir dan naik ke panggung,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.
Selain itu, Soerya juga meminta Tim Hukum untuk mempelajari dan memperdalam dugaan pelanggaran lainnya berupa keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah, money politic, intimidasi dan pembagian sembako. “Apabila cukup bukti, agar juga segera dilaporkan,” kata mantan Ketua DPRD Batam tersebut.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Parameshwara, mengatakan, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius.
Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.













