“Sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo, dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” kata Nunung.
Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 46 kotak styrofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan satu unit Kapal HSC.
“Tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami. Diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Nunung mengatakan, benih tersebut lalu dikumpulkan pada satu titik di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negri menggunakan Kapal HSC, yang biasa disebut kapal hantu tersebut.
Benih Bening Lobster tersebut akhirnya dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.
Pelepasan dilakukan oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.








