HukumKepriZona Headline

Terungkap Asal Benih Lobster Senilai Rp 23,6 M yang Diselundupkan ‘Kapal Hantu’ dari Kepri ke Luar Negeri

206
×

Terungkap Asal Benih Lobster Senilai Rp 23,6 M yang Diselundupkan ‘Kapal Hantu’ dari Kepri ke Luar Negeri

Share this article
Benih Bening Lobster tersebut akhirnya dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun. Pelepasan dilakukan oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Karimun – Petugas gabungan Bea Cukai, TNI/Polri menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 14 Oktober 2024 lalu .

Tim gabungan sebelumnya mengejar dan menangkap sebuah kapal High Speed Craft (HSC) yang biasa disebut kapal hantu oleh warga.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim terdiri dari Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam

Baca Juga:  Aktivis Bongkar Bobroknya Pengelolaan Sampah Batam: “Bukan Soal Armada, Tapi Tata Kelola"

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “kapal hantu” tersebut.

Kapal itu biasa menjemput benih lobster yang sudah terpacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.

“Kurang lebih dua bulan kami melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat,” ucap Nunung dalam Konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Saibansah Dardani Resmi Pimpin PWI Kepri 2025-2028, Prioritaskan Pendidikan Jurnalistik

Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.

Sementara jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.