Gudangberita.co.id, Karimun – Petugas gabungan Bea Cukai, TNI/Polri menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 14 Oktober 2024 lalu .
Tim gabungan sebelumnya mengejar dan menangkap sebuah kapal High Speed Craft (HSC) yang biasa disebut kapal hantu oleh warga.
Tim terdiri dari Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “kapal hantu” tersebut.
Kapal itu biasa menjemput benih lobster yang sudah terpacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.
“Kurang lebih dua bulan kami melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat,” ucap Nunung dalam Konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).
Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Sementara jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.