HukumKepriZona Headline

Terungkap Asal Benih Lobster Senilai Rp 23,6 M yang Diselundupkan ‘Kapal Hantu’ dari Kepri ke Luar Negeri

323
×

Terungkap Asal Benih Lobster Senilai Rp 23,6 M yang Diselundupkan ‘Kapal Hantu’ dari Kepri ke Luar Negeri

Share this article
Benih Bening Lobster tersebut akhirnya dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun. Pelepasan dilakukan oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Ditemukan Surat Keluh Kesah Korban untuk Suami, Menjadi Bukti Kunci Kasus Pembunuhan di Lingga

“Ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” kata Nunung.