Gudangberita.co.id, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang mendalam oleh tim pidana khusus.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kelima tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik pada Rabu (23/7/2025).
“Hari ini Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menahan 5 orang tersangka,” ungkap Ristianti.
Ini Daftar 5 Tersangka Korupsi Tambang Batubara Bengkulu:
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli batubara yang tidak sah dan menyebabkan kerugian negara besar selama periode 2022 hingga 2023.
Ketidaksesuaian IUP Jadi Pintu Masuk Kasus
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa ketidakbenaran dalam perkara ini muncul sejak sebelum proses jual beli dilakukan, terutama menyangkut status kepemilikan dan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).