“IUP ini bermula dari 2011, tetapi ditemukan ketidaksesuaian pada aktivitas di tahun 2022 dan 2023. Masih terus kami dalami,” kata Danang.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dan jumlah pastinya akan diumumkan setelah audit dan perhitungan final selesai dilakukan.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.








