Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian langkah kepolisian sesuai prosedur hukum.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti. Penanganan kami lakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, meskipun lokasi kejadian berada di tempat karaoke keluarga, fokus utama kepolisian saat ini adalah pada proses penyidikan dugaan tindak pidana serta perlindungan terhadap korban. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan secara tertutup dan humanis, mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.













