AnambasPeristiwaZona Headline

Tanggapan Syahbandar Tarempa Soal Tidak Adanya Manifest Kapal KM Samarinda dan Dugaan Over Kapasitas

948
×

Tanggapan Syahbandar Tarempa Soal Tidak Adanya Manifest Kapal KM Samarinda dan Dugaan Over Kapasitas

Share this article
Penampakan KM Samarinda sebelum tenggelam. Kapal ini biasa membawa penumpang hingga duduk di atas atap (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Tidak adanya manifest kapal dalam pelayaran KM Samarinda yang tenggelam di Perairan Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri tentu menjadi pertanyaan.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, Darlis mengatakan, kapal tersebut memang tidak memiliki manifest.

“Jadi memang ini kapal untuk perjalanan singkat. Tidak ada manifest, seperti kapal dari Tanjungpinang ke Penyengat,” ucapnya, saat dihubungi Gudangberita, Jumat (26/7/2024) malam.

BACA JUGA:  Helm Biru Muda di Atas Scoopy Jadi Saksi Bisu Aksi Nekat Natalia di Jembatan 1 Barelang

Hanya saja menurutnya akan ada evaluasi ke depannya. Namun mengenai kabar over kapasitas, Darlis membantah hal tersebut.

“Kalau over kapasitas sepertinya tidak. Kapal itu berlayar mengangkut penumpang seperti biasa,” ucapnya.

Darlis mengatakan, kapal berlayar Jumat, (26/7/2024) sekitar Pukul 16.30 WIB. KM Samarinda berangkat dari pelabuhan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa menuju Pelabuhan Matak Kecil.

BACA JUGA:  Waspada Orang Tak Dikenal Berpakaian Hitam! Dugaan Percobaan Penculikan Anak Intai Anambas

“Sekitar pukul 17.00 WIB, KM Samarinda tiba di Perairan Dusun Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Koordinat : 3°17.283’N • 106°13. 714’E0.3 NM • 274° Kapal KM. Samarinda mengalami hilang keseimbangan dan tenggelam akibat gelombang tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Basarnas Natuna, Budiman menuturkan jika kapal kayu berukuran 7 Gross Tonase itu dilaporkan berlayar dalam kondisi cuaca bagus.

BACA JUGA:  Motif Tegur Musik Keras Ujung Penganiayaan Viral di Homestay Bengkong, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka