AnambasHukum

Tamparan & Tinju ke Bocah, Dua Pria Anambas Terancam 5 Tahun Penjara

241
×

Tamparan & Tinju ke Bocah, Dua Pria Anambas Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Dua pria lakukan penganiayaan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Anambas. (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas IPTU Alfajri.

BACA JUGA:  "Dicurangi" di Seleksi Perumda Karimun? Peringkat 1 Resmi Gugat Bupati ke PTUN!