“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas IPTU Alfajri.
Tamparan & Tinju ke Bocah, Dua Pria Anambas Terancam 5 Tahun Penjara













