“Petugas keamanan di sana seperti ‘mengeroyok’ kami dengan pernyataan yang tidak konsisten. Ketika akhirnya saya meminta kejelasan, tas berisi uang koin yang saya bawa pun saya hempaskan karena frustrasi,” ungkap Yusril.
Ia juga menyayangkan sikap salah seorang staf BI yang awalnya menegaskan bahwa kantor tersebut tidak melayani penukaran uang koin.
Namun, setelah Yusril membuktikan melalui panggilan telepon bahwa ada kerabatnya yang pernah menukar uang koin di tempat yang sama, staf tersebut langsung mengubah keterangannya.
Laporan Resmi ke Gubernur BI dan Ombudsman
Merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak, Yusril mengirimkan laporan resmi kepada Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, serta menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.
Ia menilai bahwa pengalaman yang ia alami merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Saya meminta evaluasi terhadap pimpinan Perwakilan BI Kepri. Pelayanan publik di institusi sebesar Bank Indonesia harusnya menjadi teladan, bukan malah menimbulkan pengalaman yang tidak menyenangkan bagi masyarakat,” tegas Yusril.













