“Kami menduga ada banyak manipulasi data yang dilakukan sehingga GB bisa lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes PPPK,” kata Suharjo.
Menurutnya, Maria yang telah mengabdi selama 17 tahun di sekolah tersebut, seharusnya menjadi prioritas dalam seleksi PPPK. Namun, justru sebaliknya, ia gagal lolos karena keberadaan peserta yang diduga sebagai “Guru Karbitan.”
“Kami tidak mempermasalahkan jika seseorang lulus dengan cara yang benar. Namun, dalam kasus ini, ada peserta yang bukan guru, melainkan staf TU, yang secara tiba-tiba mendapat status guru hanya karena surat rekomendasi. Ini sangat kami sayangkan,” lanjutnya.
Syarat PPPK Dilanggar?
Dicky Riawan, salah satu kuasa hukum Maria, menambahkan bahwa dalam seleksi PPPK, salah satu persyaratan adalah calon peserta harus memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara berturut-turut. Namun, GB yang sebenarnya adalah staf TU, tiba-tiba bisa mengikuti seleksi dengan status guru.
“Klien kami berada di urutan ke-27 dari 36 peserta seleksi. Namun, ada satu peserta yang dasarnya bukan guru, hanya staf TU, tetapi bisa lulus. Ini yang kami permasalahkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 003 Tanjungpinang Barat, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan manipulasi data dalam seleksi PPPK ini.









