Gudangberita.co.id, Anambas – Persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial H (52) di Kabupaten Kepulauan Anambas kini memasuki fase krusial. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan saksi fakta, Pengadilan Negeri (PN) Natuna dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pada Selasa (3/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Keterangan ahli ini menjadi kunci penting untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Adisyah Putra Marpaung (21), yang diduga kuat menghabisi nyawa korban di kawasan Jalan M.H Thamrin, Tarempa, pada Oktober 2025 lalu.
Fokus utama dalam persidangan mendatang adalah membedah secara ilmiah penyebab pasti kematian korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas diperkirakan akan menghadirkan ahli forensik guna menjelaskan hasil otopsi yang sebelumnya dilakukan di RS Bhayangkara Batam.
Berdasarkan draf dakwaan, hasil otopsi menemukan bukti-bukti fisik yang tak terbantahkan, di antaranya:
Patah tulang rawan gondok dan rawan cincin pada leher korban.
Resapan darah pada jaringan ikat di bawah kulit otot leher.
Pola luka yang menunjukkan adanya kekerasan tumpul yang konsisten dengan tindakan pencekikan secara paksa.










