Keterangan ilmiah ini diperlukan untuk membuktikan unsur “merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan kepada terdakwa.
Kasus ini menyita perhatian luas lantaran motifnya yang dipicu oleh konflik personal. Terdakwa, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut, diduga nekat mencekik korban hingga tewas setelah merasa kecewa dan diejek terkait janji imbalan uang senilai Rp500.000 pasca transaksi seksual menyimpang di sebuah kebun.
Tak hanya mengandalkan bukti medis, jaksa juga telah mengantongi jejak digital berupa rekaman CCTV dari Diskominfo Anambas. Rekaman tersebut memperlihatkan pergerakan terdakwa saat menuju lokasi kejadian hingga momen pelariannya menggunakan skuter listrik usai menyembunyikan jasad korban di semak-semak.
Hingga akhir Februari 2026, persidangan telah berjalan sebanyak dua kali. Kehadiran saksi ahli pada Selasa depan diharapkan dapat memberikan gambaran terang bagi majelis hakim dalam menilai derajat kesalahan terdakwa.










