Gudangberita.co.id, Batam – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Edi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/10/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Eduard Kamaleng, S.H., M.H. di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam eksepsinya, Eduard Kamaleng menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
“JPU tidak menguraikan secara jelas, lengkap, dan cermat tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Dakwaan hanya mengait-ngaitkan perbuatan pihak lain kepada Terdakwa tanpa penjelasan keuntungan atau niat jahat dari Terdakwa,” tegas Eduard Kamaleng saat membacakan eksepsi di persidangan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU dianggap kabur karena mencampurkan peran Mangasi Sihombing—yang telah diproses dalam berkas perkara terpisah—dengan peran Edi Gunawan selaku pemilik PT Fran Sukses Logistik.
Menurut tim penasihat hukum, Edi Gunawan hanya membantu mengurus dokumen PPFTZ-02 atas permintaan Mangasi Sihombing dan tidak terlibat dalam penambahan barang-barang muatan ilegal di luar dokumen resmi.







