BatamHukum

Sidang Eksepsi Kasus Kepabeanan Edi Gunawan, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

75
×

Sidang Eksepsi Kasus Kepabeanan Edi Gunawan, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

Share this article
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Edi Gunawan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/10/2025).
banner 468x60

“Pertanggungjawaban hukum atas barang tambahan, rokok tanpa cukai, dan perbedaan manifest justru melekat pada Mangasi Sihombing dan pihak yang memuat barang tersebut, bukan pada Terdakwa,” ujar Eduard.

Mereka juga mengutip Surat Pernyataan Sewa Importir Nomor 008/PTFSL-BTM/VI/2025, yang diteken Mangasi Sihombing, menyatakan bahwa seluruh risiko kepabeanan menjadi tanggung jawab penyewa, bukan pemilik perusahaan.

JPU Tuduh Terdakwa Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

BACA JUGA:  Mudik Hemat 2026: Kapolda Kepri Bagi-Bagi Ratusan Tiket Kapal Gratis di Punggur

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh terdakwa melanggar Pasal 102 huruf h, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa diduga terlibat dalam pemberitahuan tidak benar atas barang impor melalui dokumen PPFTZ-02. Kerugian negara yang ditaksir akibat barang tidak tercatat mencapai:

  • Kerugian Bea dan Pabean: Rp1.005.348.442,53
  • Kerugian Cukai dari rokok ilegal: Rp873.715.000
BACA JUGA:  Hutan Lindung Waduk Nongsa Sengaja Dibakar? Modus Klasik Okupansi Lahan Ilegal Terendus Lagi

Total potensi kerugian negara: Rp1.879.063.442,53

Tim Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dinyatakan Batal demi Hukum

Atas dasar pasal 143 KUHAP mengenai syarat formil dan materiil surat dakwaan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU “batal demi hukum” karena:

  • Tidak menjelaskan motif atau keuntungan yang didapat Terdakwa.
  • Mengulang-ulang uraian fakta tanpa struktur yang jelas.
  • Tidak memisahkan peran masing-masing pihak secara tegas.
  • Menjadikan Edi Gunawan bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain.
BACA JUGA:  Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita

Setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.