Selain mengusut dugaan pungli, sidak hingga larut malam tersebut mengungkap kondisi miris sarana dan prasarana di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Ombudsman menemukan tingkat hunian yang overkapasitas parah. Lapas yang idealnya hanya berkapasitas 90 orang, saat ini harus menampung 321 WBP yang didominasi kasus narkotika. Bahkan, terdapat lima bayi yang terpaksa ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar tahanan.
Kondisi tersebut diperparah oleh bangunan lapas yang sudah tua dan bocor di beberapa titik. Lapas yang memanfaatkan bekas blok Lapas Anak ini kerap dilanda banjir saat hujan deras, sehingga petugas terpaksa mengevakuasi para warga binaan ke area yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya edukasi hukum berkala mengenai hak-hak WBP, seperti proses persidangan, remisi, Cuti Bersyarat (CB), maupun Pembebasan Bersyarat (PB) agar warga binaan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum.
Di sisi pengawasan, Ombudsman mencermati ketatnya alur Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan kewaspadaan penyelundupan barang haram, mengingat sempat ditemukannya narkotika jenis inex dalam paket titipan pada awal tahun 2026.
Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi langkah perbaikan Lapas Perempuan Batam yang kini menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter dan memberlakukan tarif transparan untuk video call bagi warga binaan.













