Gudangberita.co.id, Batam – Penyidikan terkait masalah alokasi lahan hutan lindung di Tiban terus bergulir.
Sebelumnya diduga ada penyalahgunaan wewenang terkait izin yang dikeluarkan oleh BP Batam terkait aktivitas cut and fill di lokasi ini.
Polresta Barelang pun sudah melakukan penggeledahan berkas-berkas dan memeriksa sejumlah pejabat di BP Batam.
Kapolresta Barelang, Kompol Heribertus Ompusunggu pihaknya akan mendatangkan saksi ahli pidana terkait kasus ini
“Pemeriksaan tersangka sudah full semua, termasuk pemeriksaan saksi-saki sehingga ada pasal-pasal yang dilanggar,” ujar Heribertus, Rabu (18/9/2024).
Heribertus menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, maka penyidik akan mendatangkan saksi ahli.
“Nanti kita tinggal satu langkah lagi menuju ahli pidana. Barus saksi ahli, kelak kalau mereka (pihak BP Batam) berargumen bisa berhadapan dengan saksi ahli,” katanya lagi.
Heribertus kembali menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang ada.
Penggeledahan
Sebelumnya polisi menggeledah sejumlah berkas di BP Batam dan memeriksa sejumlah pejabat BP Batam di bagian lahan.
Salah satunya Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan yang memenuhi panggilan Polresta Barelang, Selasa (27/8/2024) lalu.