Mereka diperiksa terkait kasus pembebasan lahan hutan lindung yang dialokasikan BP Batam untuk PT Karlina Cahaya Loka di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang tersebut.
Pihak-pihak yang diperiksa itu saat ini masih berstatus saksi dan berjumlah 11 orang.












