Ngah Ige menuturkan, mengenai APBD perubahan ini, DPRD sudah antisipasi jauh-jauh hari untuk dibahas. Bahkan pimpinan DPRD juga sudah melayangkan surat ke pemerintah perihal permintaan penyampaian KUPA-PPAS APBD Tahun 2025 dan KUPA-PPASAPBD Perubahan Tahun 2024 pada tgl 22 juli 2024.
“Sedangkan Anggota DPRD priode 2019-2024 hanya punya waktu sampai dengan tanggal 13 September 2024, artinya hanya tinggal 4 hari kerja dan tak memungkinkan lagi untuk membahas APBD-P dengan sisa waktu yang ada,” jelasnya usai paripurna pansus BUMD Senin, 9 September 2024 di gedung DPRD siak.
Ngah Ige menegaskan, untuk penetapan atau pengesahan APBD ada prosedur atau mekanisme yang harus ditaati, tidak ujuk-ujuk langsung disahkan tanpa melalui berbagai rangkaian tersebut. Apabila dipaksakan tentunya akan menjadi persoalan di kemudian hari terhadap lembaga yang dipimpinnya itu.
“Artinya hari ini DPRD bukan tak mau membahas APBD perubahan, karena memang waktunya tidak cukup, bahkan jauh hari kita sudah surati pemerintah, ungkapnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan geram mengenai persoalan APBD Perubahan 2024. Ia menilai pemerintah Kabupaten Siak dibawah kepempinan Alfedri-Huzni lalai terhadap kepentingan rakyat.







