Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 75 saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk rumah pribadi di Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta kantor BP Batam.
Proyek revitalisasi dermaga ini tengah diselidiki atas dugaan penyimpangan anggaran dan kerugian keuangan negara. Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan menempatkan 7 orang sebagai terlapor.
Penyidik juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Scene Investigation (SCI) dan mendukung penuh agenda pemerintahan dalam penguatan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kebocoran anggaran terjadi,” tegasnya.
Para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Catatan: Redaksi melakukan koreksi. Sebelumnya disebutkan Ilham pernah menjabat Direktur PTSP. Kabag Humas BP Batam, Sazani menyebutkan jika Ilham tidak pernah menjabat Direktur PTSP.













