Uncategorized

Sengketa Lahan di Piayu Laut Bergulir di PTUN, Saksi BP Batam Dianggap Tak Kompeten

519
×

Sengketa Lahan di Piayu Laut Bergulir di PTUN, Saksi BP Batam Dianggap Tak Kompeten

Share this article
Kuasa hukum Mui Hong, Tonny Siahaan SH, MH dari Kantor Hukum Radius & Partners. (Foto: Yoyo/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Heboh sengeketa lahan di Piayu Laut, Tanjungpiayu, Kota Batam. Pengusaha tambak udang Mui Hong menggugat surat yang diterbitkan BP Batam soal pengalokasian lahan (PL) yang tiba-tiba diterbitkan BP Batam kepada PT Bapur Jaya Mandiri, di lahan seluas 6 hektare tersebut.

Sidang PTUN kini sedang berlangsung dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Mui Hong sendiri protes terkait hal ini, ia mengaku sudah berusaha di lahan itu sejak 1994 dan memiliki alas hak. Pihaknya juga sempat mengajukan PL ke BP Batam sebelumnya, hanya saja tak digubris. Hal ini yang bikin Mui Hong tak terima karena BP malah menerbitkan PL kepada pihak lain.

Kuasa hukum Mui Hong, Tonny Siahaan SH, MH, dari Kantor Hukum Radius & Partners, usai sidang pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (16/11/2023) mengaku kecewa. Ia menyebut BP Batam mengutus saksi yang tak kompeten terkait hal ini.

Sidang sengketa terkait lahan tersebut berlangsung di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Kamis (16/11/2023).

Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan yakni warga, perwakilan BP Batam atas nama Andi Saputra dan kontraktor pekerja di lahan tersebut bernama Hendri Rajagukguk.