Tentu secara hukum kliennya berhak mendapatkan alokasi lahan ini. Karena setiap warga negara memiliki hak dan seharusnya BP Batam memberikan alokasi tersebut kepada orang yang sudah menguasai lahan ini sejak awal.
“Kami pun bertanya-tanya, kok tiba-tiba lahan ini dialokasikan ke orang lain, untuk siapa dan siapa dia,” ucap Tonny Siahaan.







