Uncategorized

Sengketa Lahan di Piayu Laut Bergulir di PTUN, Saksi BP Batam Dianggap Tak Kompeten

527
×

Sengketa Lahan di Piayu Laut Bergulir di PTUN, Saksi BP Batam Dianggap Tak Kompeten

Share this article
Kuasa hukum Mui Hong, Tonny Siahaan SH, MH dari Kantor Hukum Radius & Partners. (Foto: Yoyo/GudangBerita)
banner 468x60

Tonny Siahaan mengatakan saksi yang dibawa tergugat (BP) yaitu dari pihak PT Bapur Jaya, salah satunya saksi dari BP batam tidak bisa membuktikan atau tidak berkompeten.

“Mereka hanya staff bagian hukum yang hadir, bukan lah saksi-saksi yang paham betul soal pengalokasian lahan oleh kekuasaan BP batam. Kami berharap BP Batam harus adil kepada pengusaha,” sebut Tonny.

Ia mengatakan kliennya, Mui Hong pernah mengajukan permohonan alokasi tapi tak disetujui BP Batam.

“Kenapa tahun 2023 ada Alokasi dan dari kliring PT pertama ke PT kedua jarak waktunya hanya selang 3 bulan, dari bulan Februari ke Mei 2023,” herannya.

Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi.

Pihak Mui Hong sendiri mencurigai ada permainan dalam alokasi lahan. “Lahan tambak udang tersebut dialokasikan oleh oknum BP Batam secara diam-diam dan ini sangat kita sayangkan,” ujar Tonny sebelumnya.

Padahal kata Tonny, kliennya sudah pernah 5 kali mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam sejak tahun 2019 hingga 2022.

Polemik lahan ini bahkan sampai terjadi perusakan di lokasi tambak udang tersebut.

Padahal, lanjut Tonny Siahaan, lahan tambak udang milik kliennya seluas 6 hektare hingga saat ini, lahan tersebut tidak ditelantarkan, tetapi dikelola secara baik dan dibuat usaha berkebun.