KepriNasionalZona Headline

Sempat Dilarang Akibat Pulau Kecil di Kepri Banyak Tenggelam, Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali

262
×

Sempat Dilarang Akibat Pulau Kecil di Kepri Banyak Tenggelam, Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali

Share this article

Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

Ilustrasi
banner 468x60

Namun, tahun ini Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut. Jokowi membuka izin ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut pada 15 Mei 2023. Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

BACA JUGA:  Misteri Bola Api di Langit Natuna Terjawab? Puing Diduga Roket China Ditemukan di Perairan Anambas

Boy menuturkan kebijakan Jokowi ini akan semakin memperparah ancaman terhadap keselamatan lingkungan. Ekspor pasir laut juga berpotensi berdampak buruk pada masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sementara dalam konteks perubahan iklim, ia menilai penjualan pasir laut akan menambah ancaman kenaikan permukaan air laut. Aktivitas ekstraktif ini, ujar Boy, juga akan memperparah ancaman abrasi dan intrusi air laut.

BACA JUGA:  Drama Pilkada Natuna: Eks Bupati Wan Siswandi Tertipu Rp3 Miliar oleh Makelar Politik

Kemudian, Walhi juga menyoroti soal kedaulatan negara dalam kebijakan ini. Boy menuturkan kebijakan Jokowi memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena tambang pasir.