Langkah ini diambil guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas hilangnya nyawa Bripda NS. Kapolda secara tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi atau kompromi terhadap oknum yang melanggar hukum, meski berstatus sebagai anggota aktif.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi terberat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti jika terbukti bersalah,” tambah Irjen Pol Asep Safrudin.
Pendalaman Peran Masing-Masing Pihak
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman maraton untuk memetakan peran dari masing-masing anggota yang diamankan tersebut.
“Benar telah terjadi peristiwa meninggalnya salah satu anggota kami. Saat ini kami terus mendalami untuk memastikan penyebab kematian serta sejauh mana peran masing-masing pihak yang ada di lokasi,” jelas Eddwi.
Polda Kepri juga menggandeng tim independen dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan FK UI RSCM dalam proses autopsi. Keterlibatan pihak luar ini bertujuan agar hasil penyidikan memiliki landasan ilmiah yang kuat dan tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jenazah Bripda NS kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku dan tiga saksi kunci terus bergulir di markas Polda Kepri.













