Gudangberita.co.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali mengungkap kasus suap pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka dalam kasus ini, yang berinisial VW dan DR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ini.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa tersangka VW adalah seorang mantan pemilik tim di Liga 2 yang terlibat aktif dalam memberi suap.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, dan VW sendiri melakukan lobi serta meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan janji memberikan sesuatu,” kata Irjen Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Sementara tersangka DR adalah seorang pengurus tim yang berperan dalam menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
“Adapun motif tersangka DR dalam melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” tambah Asep.
Dalam pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari 16 saksi, keterangan dari 6 ahli, rekening koran pengiriman uang, serta bukti petunjuk lainnya.