Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dapat dikenakan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing di Liga 2 pada tahun 2018.
Mereka terlibat dalam modus operandi yang melibatkan wasit dan pengaturan pertandingan untuk memudahkan tim yang membayar mendapatkan kemenangan.








