Kriminal

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Ungkap Kasus Suap Liga 2 2018: 2 Orang Tersangka

131
×

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Ungkap Kasus Suap Liga 2 2018: 2 Orang Tersangka

Share this article
Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Ungkap Kasus Suap Liga 2 2018: 2 Orang Tersangka
Satgas Antimafi Bola Polri (ist)
banner 468x60

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dapat dikenakan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing di Liga 2 pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Curanmor di Sekupang Terungkap, Pelaku RL Ternyata Gunakan Motor Curian untuk Jambret HP

Mereka terlibat dalam modus operandi yang melibatkan wasit dan pengaturan pertandingan untuk memudahkan tim yang membayar mendapatkan kemenangan.