Tim Reskrim segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban serta saksi-saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengidentifikasi MIF sebagai pelaku. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan MIF di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.
“Pelaku ditangkap. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone merek Realme C30 warna biru toska, TV merek LG 22 Inch, dan laptop merek Acer warna hitam di rumah temannya itu,” ucap Giofany.
Polisi akhirnya menahan pemuda itu dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ucapnya.