Berikut beberapa fakta terkait prosedur pengamanan pimpinan di Kejagung:
Bukan Cuma Jampidsus: Pengamanan oleh unsur TNI tidak hanya diberikan kepada Febrie Adriansyah selaku Jampidsus, melainkan juga kepada beberapa Jaksa Agung Muda lainnya.
Berlaku hingga ke Daerah: Prosedur pelibatan TNI dalam pengamanan Korps Adhyaksa ini juga diterapkan pada level pimpinan kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia.
Standar Operasional Prosedur (SOP): Penjagaan ini murni urusan protokoler kedinasan yang bertujuan memastikan keamanan fisik para pejabat negara saat menjalankan tugas-tugas krusial.
Di saat yang bersamaan, publik juga menyoroti terbitnya Surat Edaran (SE) nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
SE tersebut berisi instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini.
Anang Supriatna membantah keras rumor yang menyebut surat edaran tersebut keluar karena adanya isu penggeledahan dari pihak kepolisian. Ia menegaskan surat tersebut adalah mitigasi rutin terhadap AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) agar para jaksa tetap fokus menjaga integritas dan tidak goyah oleh berbagai godaan dalam penegakan hukum.








