HukumNasional

Rumah Dinas Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kapuspenkum: Itu SOP Lama!

4
×

Rumah Dinas Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kapuspenkum: Itu SOP Lama!

Share this article
Suasana luar kediaman atau Rumah Dinas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan yang dijaga sesuai prosedur standar pengamanan pimpinan.
Suasana luar kediaman atau Rumah Dinas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan yang dijaga sesuai prosedur standar pengamanan pimpinan.
banner 468x60

Berikut beberapa fakta terkait prosedur pengamanan pimpinan di Kejagung:

Bukan Cuma Jampidsus: Pengamanan oleh unsur TNI tidak hanya diberikan kepada Febrie Adriansyah selaku Jampidsus, melainkan juga kepada beberapa Jaksa Agung Muda lainnya.

Berlaku hingga ke Daerah: Prosedur pelibatan TNI dalam pengamanan Korps Adhyaksa ini juga diterapkan pada level pimpinan kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

Standar Operasional Prosedur (SOP): Penjagaan ini murni urusan protokoler kedinasan yang bertujuan memastikan keamanan fisik para pejabat negara saat menjalankan tugas-tugas krusial.

Di saat yang bersamaan, publik juga menyoroti terbitnya Surat Edaran (SE) nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

SE tersebut berisi instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini.

BACA JUGA:  Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

Anang Supriatna membantah keras rumor yang menyebut surat edaran tersebut keluar karena adanya isu penggeledahan dari pihak kepolisian. Ia menegaskan surat tersebut adalah mitigasi rutin terhadap AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) agar para jaksa tetap fokus menjaga integritas dan tidak goyah oleh berbagai godaan dalam penegakan hukum.