BatamZona Headline

Respon Cepat! Li Claudia Chandra Hentikan Pembangunan Kost Ilegal

978
×

Respon Cepat! Li Claudia Chandra Hentikan Pembangunan Kost Ilegal

Share this article
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra saat berdiskusi dengan pemilik kos. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polemik pembangunan rumah kost empat lantai di kawasan Pelita IV, Kelurahan Kampung Pelita, Lubukbaja, akhirnya menemui titik terang. Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, secara tegas menghentikan pembangunan tersebut lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia juga memerintahkan Satpol PP untuk menyegel proyek tersebut dan meminta pemilik bangunan segera mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Gaspol di Kursi Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Soroti Masalah Sampah di Hari Pertamanya

Langkah cepat yang diambil oleh Li Claudia Chandra berawal dari keluhan warga sekitar yang merasa keberatan dengan pembangunan kost tanpa izin. Kamis (27/3/2025) sore, ia langsung turun ke lokasi pembangunan dan berdialog dengan pihak terkait, termasuk orang tua pemilik bangunan, perangkat RT/RW, lurah, dan camat setempat.

Li Claudia Candra hadir didampingi Kasatpol PP Imam Tohari, Kadis CKTR Kota Batam Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi dan Sekertaris Komisi 1 DPRD kota Batam, Anwar Anas dan disambut oleh warga, tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat.

Baca Juga:  Sidak Gaduh di Batam: Pejabat, Aktivis, Pengusaha, dan Nama Besar Terlibat Panasnya Proyek Lahan

“Kita ini di negara yang punya aturan. Kalau belum ada izin, ya tidak boleh bangun. Jadi, Bapak harus stop dulu pembangunannya,” ujar Li Claudia Chandra dengan tegas.