Dalam kesempatan itu, Li Claudia Chandra juga mengingatkan pemilik kost untuk segera melengkapi dokumen perizinan, terutama mendapatkan tanda tangan dukungan dari tetangga sekitar. Hal ini menjadi syarat penting mengingat rumah kost adalah tempat yang melibatkan lalu lintas banyak orang.
“Karena ini sudah terbangun, maka segera urus izinnya. Mengenai denda, nanti ada aturannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membantu mempercepat proses pengurusan izin PBG bagi pemilik bangunan. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum izin resmi dikeluarkan.
“Kalau tetap membangun sebelum ada izin, berarti melawan pemerintah. Saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Dukungan Warga dan Tokoh Masyarakat
Tindakan cepat dan tegas Li Claudia Chandra mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tokoh masyarakat Kampung Pelita, M Agung Teibang, menilai bahwa sikap responsif Pemko Batam menjadi contoh nyata dalam menegakkan aturan.

“Kami mengapresiasi langkah Ibu Li Claudia Chandra yang langsung turun ke lapangan dan menindaklanjuti permasalahan ini. Ini membuktikan komitmen Pemko Batam dan BP Batam dalam melayani serta melindungi masyarakat,” ujar Agung yang juga Sekretaris Umum PK NTT Kota Batam.












