Gudangberita.co.id, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ranai, Jumat (18/7/2025).
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah peningkatan tipe Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dari tipe C menjadi B. Selain itu, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan lima bidang kerja yang lebih komprehensif.
“Kami harap perubahan ini menjadi awal peningkatan kinerja OPD dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Lamhot Sijabat dari Fraksi NasDem dalam rapat tersebut.
Tolak Usulan Kenaikan Tipe Diskominfo dan BKPSDM
Namun, tidak semua usulan dari pihak pemerintah daerah mendapat restu. Tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gemoi, menyatakan tidak setuju terhadap rencana kenaikan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika serta BKPSDM dari tipe C ke tipe B. Alasannya adalah kondisi fiskal daerah yang belum ideal untuk menopang beban anggaran tambahan.







